JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, dituntut 9 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK menilai Terbit Rencana terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek di Pemkab Langkat. Jaksa juga menuntut hak politik Terbit dicabut selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/9).
Terbit Rencana didakwa menerima suap yang nilainya Rp 572 juta. Suap tersebut diduga merupakan fee yang diterima dari rekanan yang dia menangkan atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Adapun suap diterima Terbit dkk karena diduga telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 ke perusahaan Muara Perangin Angin.
Jaksa meyakini perbuatan Terbit Rencana terbukti sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Ia menerima suap bersama dengan Iskandar Perangin Angin selaku kakaknya; dan tiga orang kontraktor bernama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka yang dikenal sebagai ‘Group Kuala’ itu menjalani secara terpisah, yakni:
Iskandar Pegangin Angin dituntut 7 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan
Marcos Surya Abdi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan
Shuhanda Citra dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan
Isfi Syahfitra dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan
Khusus Terbit Rencana, ia juga sedang berurusan hukum selain kasus suap ini. Termasuk kasus soal kerangkeng manusia serta kepemilikan hewan langka.
Sumber : Kumparan.com