Ingin Dapat BLT Rp600 Ribu? Ini Dua Syaratnya

ILUSTRASI BLT
ILUSTRASI BLT
Bagikan :

Jakarta-Kliktodaynews.com Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin.

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT. Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.

Ada dua syarat utama jika ingin mendapatkan BLT Rp600 Ribu rupiah dari pemerintah yaitu Pertama, calon penerima merupakan masyarakat desa yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa. Masyarakat yang akan masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Kedua, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.

Bila sudah masuk ke dalam daftar pendataan dan dinyatakan valid, maka BLT pun akan diberikan melalui tunai dan nontunai.

Dikutip dari Setkab.go.id, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa dana desa diperbantukan untuk memberikan BLT kepada masyarakat miskin di desa di tengah wabah Virus Korona (Covid-19).

Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara non tunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara non tunai, ia mengatakan, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai. “Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara non tunai. Kalau tidak bisa (non tunai), tunai juga tidak apa-apa, yang penting nyampe ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya saat memberikan keterangan melalui konferensi video, Kamis (16/4). (RED/KTN)

Bagikan :