JAKARTA – Kliktodaynews.com SUBDIT IV Tindak Pidana Syber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan meringkus MTN, pelaku manipulasi data melalui media elektronik dengan cara merekrut karyawan menggunakan lambang (Logo) Bank BNI dan Waskita Karya tanpa hak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya KOMBES (Pol) Drs Yusri Yunus., mengatakan, dalam aksinya, pelaku menggunakan logo BNI dan Waskita Karya dalam undangan palsu rekrutmen karyawan.
“Dengan cara itu, sehingga rekrutmen karyawan terlihat seolah olah dibuat atau dikeluarkan oleh pihak Bank BNI melalui situs internet website https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org,” ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Kamis (25/03/2021), di kutip dari laman resmi Humas Polda Metro Jaya
Seolah asli dari BNI, sehingga korban tertarik dengan lowongan kerja palsu yang dibuat pelaku, kemudian MTN meminta sejumlah uang kepada korban.
Menurut alasan pelaku, uang tersebut untuk akomodasi hotel dan biaya transportasi sebesar Rp 1.700.000. Pelaku memerintahkan kepada korban untuk mentransfer uang ke nomor rekeningnya. “Uang hasil penipuan digunakan untuk kehidupan sehari-hari”. Ugkap Yusri Yunus sesuai pengakuan pelaku
Dipaparkan Yusri Yunus lagi, “Pelaku beraksi sejak tahun 2020 dan sudah meraup uang sebesar Rp 40 juta.
Tersangka akan dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun dan atau denda paling banyak Rp12 Miliar. (ALDY/KTN)
sumber: Humas PMJ