Habib Rizieq Bebas Hari Ini

Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara per hari ini, Rabu (20/7) usai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.

Kabar bebasnya mantan Imam Besar FPI itu dikonfirmasi oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

Rika mengatakan Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Rika menjelaskan Rizieq sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Rizieq dipenjara atas 3 perkara.

Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.

Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi.

Maka total hukumannya ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. Namun denda tersebut sudah dibayar.

Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Namun, ia bisa bebas lebih awal karena mendapat Pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020,” kata Rika.

Rika memastikan Rizieq telah memenuhi syarat untuk bebas hari ini.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)” tulis Rika.

Sumber :  kumparan.com

Bagikan :