Jakarta-Kliktodaynews.com
Mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid ditengarai berada di belakang rusuh 22 Mei di sekitar Badan Pengawas Pemilu dan kawasan Jalan Thamrin, Jakarta. Fauka adalah anak buah Prabowo Subianto di Komando Pasukan Khusus. Ia anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998.
Dugaan keterlibatan Fauka dalam rusuh 22 Mei yang berujung rusuh itu diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019. Penelusuran Tempo menemukan Fauka ditengarai berada di kawasan Sarinah, persis di depan Gedung Bawaslu, saat kerusuhan 22 Mei berlangsung. Transkrip percakapan yang diperoleh Tempo mengungkap Fauka beberapa kali berkomunikasi dengan Ketua Umum Baladhika Indonesia Jaya Dahlia Zein tentang kerusuhan yang pecah di kawasan Bawaslu.
Fauka membantah ikut merencanakan unjuk rasa. “Itu kan perlu bukti. Tuduhan itu seperti frame yang dibuat pihak sebelah, atau siapa punlah, dengan orang-orang yang dituduh semuanya ada di pihak 02 (Prabowo-Sandi). Ini cerita yang dikarang-karang,” ujar Fauka saat diwawancarai tim Majalah Tempo melalui telepon Dahlia Zein, advokat yang juga pendukung Prabowo, Sabtu, 1 Juni lalu.
Siapakah Tim Mawar?
Majalah Tempo edisi 1998 menulis, menurut dakwaan dalam persidangan Tim Mawar pada 1998 di Pengadilan Militer Jakarta, tim ini dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997. Targetnya adalah memburu dan menangkapi aktivis radikal.
Sebanyak 22 aktivis diculik. Sembilan orang kembali dalam keadaan hidup, sedangkan 13 lainnya hilang hingga saat ini. Sembilan orang itu adalah Andi Arief, Nezar Patria, Pius Listrilanang, Desmond J. Mahesa, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyo Jati, Mugiyanto, Faisol Riza, dan Aan Rusdianto.
Sedangkan 13 yang hilang adalah Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah, Suyat, Yani Afri, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Sony, Noval Alkatiri, Ismail, Ucok Siahaan, Yadin Muhidin, Hendra Hambali, dan Abdun Nasser.
Selain Bambang, Tim Mawar ini terdiri atas 10 orang, yakni Kapten Inf. F.S Multhazar, Kapten Inf. Nugroho Sulistiobudi, Kapten Inf. Julius Stefanus, Kapten Inf. Untung Budiarto, Kapten Inf. Dadang Hindrayuda, Kapten Inf. Joko Budi Utomo, Kapten Inf. Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.
Pada persidangan yang digelar di Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta itu, Bambang mengaku menculik atas dasar hati nurani. Ia mengaku tergerak melakukannya demi mengamankan kepentingan nasional. Menurut Bambang, tindakan para aktivis akan mengganggu stabilitas nasional.
Saat itu, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) juga memeriksa Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto dan Mayjen Muchdi P.R serta Komandan Grup IV Kopassus Kolonel Chairawan sehubungan dengan kasus penculikan aktivis 98 itu. Pemeriksaan DKP menemukan fakta bahwa penculikan itu dilakukan atas perintah dan sepengetahuan para pimpinan Kopassus saat itu.
Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta menghukum Bambang 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. Pengadilan juga memvonis Multhazar sebagai Wakil Komandan Tim Mawar, Nugroho, Julius Stefanus, dan Untung Budi, masing-masing 20 bulan penjara, dan juga memecat mereka sebagai anggota TNI.
Akan halnya DKP, kata Agum Gumelar, memecat Prabowo dari lembaga kemiliteran. Seluruh anggota DKP menandatangani pemecatan itu, di antaranya Agum, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Fahrul Razi, dan Djamari Chaniago.
Sumber : Tempo.co