JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI yang merupakan anggota kepolisian yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (18 Maret 2022).
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim berpendapat kedua terdakwa melakukan penembakan karena empat anggota FPI itu sempat melakukan penyerangan. Alhasil, Fikri dan Yusmin dianggap melakukan tindakan tegas.
Kedua terdakwa juga dibebaskan dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan.
Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara. Tuntutan dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan pada 22 Februari 2022.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.
Adapun tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. (TIM/KTN)