JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong aplikasi Quotex.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/3), Doni Salmanan menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia.
“Hari ini saya meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik forex, crypto dan lainnya, besar harapan saya masyarakat Indonesia memaafkan saya,” sebut Salman.
Doni memohon doa agar penegakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya dapat berjalan lancar dan diringankan.
“Saya juga memohon doa kepada teman-teman semua, di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” jelas dia.
Dalam kesempatan tersebut Doni juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan trading ataupun investasi ilegal yang ada.
Ditetapkan tersangka, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dia disangkakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Tampu/KTN)