Ditetapkan Tersangka, Doni Salmanan Dapat Keuntungan 80% dari Kekalahan Membernya di Quotex

Tangkapan layar instagram @Donisalmanan.official
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Usai dilakukan gelar perkara,  Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para membernya.

“80 [persen] dari kekalahan [member Quotex],” kata Reinhard dilansir dari kumparan, Rabu (9/3/2022).

Keuntungan itu didapat dari mereka yang menggunakan referral Doni namun kalah atau merugi di platform Quotex. Seperti diketahui Quotex merupakan binary option yang cara kerjanya seperti judi.

Member Doni diperkirakan ada 25.000. Itu jika melihat jumlah anggota di grup Telegram Doni Salmanan.

“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” kata kata Reinhard.

Reinhard mengatakan member yang main di Quotex tidak pernah ada yang menang.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Reinhard.

Diketahui, Doni Salmanan mendatangi Bareskrim Polri guna memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA. (**/KTN)

Bagikan :