JAKARTA – Kliktodyanews.com|| Dewi Perssik dan Angga Wijaya resmi bercerai. Putusan tersebut dibacakan Majelis hakim di depan kuasa hukum keduanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/8).
Kuasa hukum Dewi, Emi Wiranto, usai sidang, membacakan ulang hasil putusan tersebut. Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Angga Wijaya.
“Majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga untuk mengikrarkan talak kepada Dewi Muria Agung,” ucap Emi seperti dikutip kumparan.
Kemudian Emi mengatakan bahwa putusan tersebut hanya mengatur soal perceraian. Menurutnya, kedua belah pihak sudah sepakat berpisah secara baik-baik.
“Setelah ini masih ada agenda ikrar talak, ya. Hari ini hanya putusan. Masih dijadwalkan nanti,” tutur Emi.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Dewi Perssik yang lain, Sandy Arifin, juga mengatakan hal serupa. Kata Sandy, Dewi sudah menyerahkan putusan pada majelis hakim.
“Tetap mengikuti putusan pengadilan dan sudah diserahkan kepada kuasa dan majelis hakim,” ujar Sandy.
Kendati demikian, Sandy mengaku pihaknya masih berinisiatif mengupayakan perdamaian antara keduanya. Terlebih, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
“Walaupun sudah selesai putusan, tetap akan mencoba hubungan silaturahmi dengan keduanya kita upayakan, apa bisa diteruskan lagi,” tandasnya. (TIM/KTN)