Demo Minta Refund, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 M oleh Pengembang

Lipsus Meikarta. Foto: kumparan
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Sidang perdana dilakukan hari ini, Selasa (24/1).

PT MSU menggugat ke-18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan. Gugatan perdata akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri jakarta Barat pukul 09.30 WIB.

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, mengatakan 18 orang ini sebagian besar merupakan pengurus PKPKM, termasuk dirinya. Anggota PKPKM yang dipanggil ke pengadilan ini adalah mereka yang melakukan unjuk rasa kepada Bank Nobu di Plaza Semanggi Desember tahun lalu.

“Termasuk saya, ke-18 orang ini sebagai besar adalah pengurus komunitas. Yang pada tanggal 19 Desember unjuk rasa di Bank Nobu, dijadikan tergugat,” kata Aep ketika dihubungi kumparan, Selasa (24/1).

Sebelumnya, puluhan konsumen apartemen Meikarta melakukan aksi demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi tahun lalu. Mereka meminta Bank Nobu untuk mengembalikan uang pembelian unit proyek Meikarta yang mangkrak.

Mereka yang tergabung dalam PKPM ini menuntut pengembalian dana (refund) pembelian unit apartemen Meikarta. Pasalnya, mereka masih tetap harus, bahkan dipaksa, untuk mencicil walaupun fisik apartemen masih nihil.

Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Rudy Siahaan menyampaikan, debitur Bank Nobu yang membeli Meikarta menuntut untuk mengembalikan uang jika unitnya belum ada. Ia mengherankan mediasi dari Bank Nobu yakni debitur datang perseorangan tanpa didampingi kuasa hukum.

“Kronologisnya adalah, dari kuasa hukum Bank Nobu memberikan pernyataan, manajemen Bank Nobu akan melakukan mediasi, tapi debitur satu per satu. Maksudnya apa?,” kata Rudy di depan Bank Nobu Plaza Semanggi Jakarta, Senin (19/12).

Rudy menegaskan perjanjian proyek Meikarta sebaiknya dibatalkan, sehingga cicilan dari debitur bisa berhenti. Ia meminta pihak Bank Nobu berhenti memberikan surat peringatan kepada debitur Bank Nobu yang membeli unit Meikarta.

Sumber : kumparan.com

Bagikan :