Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Resmi Ditahan

Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Indra Kenz ditahan setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka merujuk pada barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.

“Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022) dikutip dari suara.

Dalam penjelasannya, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain UU ITE, penyidik juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. (TIM/KTN)

Bagikan :