JAKARTA – Kliktodaynews.com|| PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merombak susunan direksi dan komisaris. Pergantian direksi dan komisaris ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022.
Direktur Utama BRI Sunarso menerangkan, perombakan dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan direksi dan komisaris perseroan.
“Jadi di perseroan memang ada 2 direksi yang memang sudah habis masa jabatannya untuk satu periode,” kata dia dalam konferensi pers RUPST 2022, Selasa.
Lebih lanjut Ia mengatakan, direksi pertama yang habis masa jabatannya ialah Indra Utoyo yang menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.
“Pemegang saham sepakat mengakhiri sesuai dengan akhir masa jabatan satu periode,” ujar Sunarso.
Direksi lain yang masa jabatannya habis ialah Handayani yang menjabat sebagai Direktur Konsumer BRI. Namun, pemegang saham sepakat untuk mengangkat kembali Handayani sebagai Direktur Konsumer perseroan.
Selain itu, pemegang saham sepakat untuk mengangkat Andrijanto sebagai Direktur Jaringan dan Layanan, menggantikan Arga M Nugraha yang dipindahtugaskan menjadi Direktur Digital dan Teknologi Informasi.
Berikut susunan lengkap Direksi dan Komisaris BRI;
Anggota Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama: Rofikoh Rokhim
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris Independen: Hendrikus Ivo
Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen: Heri Sunaryadi
Komisaris Independen: Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen: Agus Riswanto
Komisaris Independen: Nurmaria Sarosa
Anggota Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno
Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Arga M. Nugraha
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudianto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan: Agus Noorsanto
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
Direktur Kepatuhan : A Solichin Lutfiyanto
Sebagai catatan, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (TIM/KTN)