Jakarta-Kliktodaynews.com Ketua Umum GIAN R.Guntur Eko Widodo Menahan Nafas Panjang Diminta Berstatemen Oleh Awak Media.
Begini Saudaraku Jawabnya Nampak Murung dan terlihat Raut Muka Sedihnya.
Bangsa Ini Butuh BNN dengan Seluruh Perangkatnya sesuai dengan Regulasi yang dimiliki itu Kita harus sama sama FAHAM. Nah Yang Harus DPR Mesti FAHAM agar jangan berpolemik membangun Opini Seolah Olah Jika BNN dianggap ini dan itu adalah. Kita semua mesti tau BNN dan existennya itu Ada Karena merupakan amanat konvensi internasional dalam rangka menanggulangi masalah narkotika internasional.tdk hanya Internal Indonesia Mengurus Persoalan Penyalahgunaan Peredaran dll terkait masalah Narkoba. Namun eksistensi ini diperlukan sesuai dengan Konvensi International karena Ini Menyangkut Jaringan Kartel Narkoba Internasional.
Guntur Makin Berang Mengatakan Bahwa Celakanya Indonesia Berpredikat Sebagai Pasar Paling Empuk bagi Bandar karena
1.Luas Wilayah Kita Yang Terdiri Dari Ribuan Pulau Dimana terdapat tidak kurang dari 357 Kabupaten Pemilik Mangrove Terbesar Didunia Yaang berada Di Ribuan Pulau Mangrove dimana Memungkinkan Barang Haram Bahaya Laten Yang Bernama NARKOBA itu Gampang Masuk Ke Indonesia.
2. Hal Yang Paling Memprihatinkan adalah Disamping Jumlah Penduduk kita Banyak dan Indonesia masih termasuk Sebagai Negara Berkembang dimana Facktor Ekonomi Itu Dominan masih menjadi Entry Point bagi Bandar ( Peredaran Barang Haram ini kan diikuti dengan Perputaran Uang Besar ). Artinya Uang Ini kan Menggiurkan siapa saja bisa jadi bagian dari menjadi Jaringan Kartel dimaksud karena factor Ekonomi dan Uang Besar .
3.Masih Banyaknya Angka Pengangguran Di Umur Produktif.
Nah Agar ke Tiga Hal Diatas bisa kita kurangi satu satu. Maka kita butuh GoodWill yang Tegas dan diikuti oleh Komponen Lembaga Negara Yang Lain di Level Pemegang Regulasi terkait dengan Banyak Interest terhadap Kekuasaannya
Misal
-Kementerian Maritim
-Kementarian Kelautan
-Kehutanan
-TNI AL – POLRI-BAKAMLA dan lembaga Pemerintah Lainnya Misal Depsos -Depkes – Departemen Pendidikan Nasional yang harus secara Koordinatif saling membangun kemitraan Dengan membentuk Team Khusus Penghubung Menjalankan Instruksi Presiden Baik segi Pengawasan,pencegahan dll Pemberantasan secara Proporsional sesuai Dengan UU yang Mengatur Ttg Ini Semua dan tentu sesuai dg tugas dan Fungsi Lembaga Itu Sendiri.
Ditanya Soal GIAN Sendiri Bagaimana ? Awak Media Terus Minta Ketum GIAN beri Statemen Yg Strategis Menyoal Polemik DPR RI dan BNN.
Dengan Senyum Seniman Dan Musisi Yang Sekaligus Presidium Pendiri & Ketua Umum GIAN R.Guntur Eko Widodo Menjawab ,
Saya mau Jadi IRJEN ARMAN DAPARI Versus Lembaga NIRLABA Saja Lah. Maksud saya kalau di BNN Ada Jendral Polisi Gondrong Dan Selalu Dikuncir. Maka Lembaga N.G.O.s Anti Narkoba Yang Ketumnya Bergaya Sama Kan Saya. Sama sama Gondrong maksudnya …!
Saya sependapat Dengan Irjend Pol Arman Dapari yang Jadi Tumbal oleh opini yang dihembuskan dari Senayan. Padahal Bang Arman Dapari Itu sampai Gak Bisa Tidur Karena Tugas Khususnya Yang Berat dan Tigasnya Sebagai Deputi Pemberantasan BNN itu gak hanya menyita Waktu Makan Malam dg Keluarganya / orang Orang Tercinta . Bahkan mungkin udah gak sempat menyisakan waktunya Buat Keluarga. Ini Gambaran Secara Manusiawi loh.
Maka Saya sampaikan Bahwa jika BNN Di obok Obok ….GIAN siap Menjadi GARDA UTAMA Berdiri Sebagai Pendamping BNN menyatakan PERANG Terhadap Pendapat2 Miring Ttg Ini Semua
GIAN SIAP Dan Sedang Membentuk 548 DPD Kabupaten / Kota Di Sel Indonesia sebagai Jaminan Dan Dukungan Moril Bagi BNN di Semua Jajaran
Faham Ya Bang …!
Sebelum Menutup Diskusi Panjang dg Awak Media Ketua Umum GIAN dengan Tegas Menyatakan Bahwa :
Tidak gampang membubarkan BNN mesti atas inisiatif DPR atau Siapapun karena begini Loh Bang ..Kita Harus Tau Juga Nich … indonesia itu mengadopsi konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya dengan UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika tahun 1961 dan protokol yang merubahnya.yaitu,Undang undang no 8 tahun 1976 ini memuat politik hukum pemerintah dalam rangka berperan serta menanggulani masalah narkotika internasional dan dalam rangka pencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di indonesia.
Nah berdasarkan UU no 8 tahun 1976 dibuatlah UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana hukum kita yang berlaku dalam menanggulangi masalah narkotika adalah:
1. Penyalah guna narkotika yang nota bene sebagi korban kejahatan, digolongkan sebagai pelanggar hukum dan diancam secara pidana, tetapi upaya paksa dan penjatuhan sanksinya diberikan alternatif berupa sanksi rehabilitasi. Sanksi rehabilitasi sama dengan sanksi pidana.
2. Pengedar narkotika sebagai pelaku kejahatan narkotika diberikan sanksi pidana berat, dituntut secara simultan baik secara komulatif maupun berdiri sendiri dengan tindak pidana pencucian uang guna memutus jaringan bisnis narkotikanya.
Politik hukum pemerintah kita tersebut jelas banget, keduanya melenceng, dan tidak terimplementasikan sesuai yang diharapkan. Inilah yang menyebabkan kebingungan masal,dan hembusan angin sepoi Sepoi opini publik yang terkadang salah kaprah karena gak Faham.duduk Persoalannya.
Yang ada mestinya :
DPR harus meluruskan yang melenceng
DPR yang memiliki fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas pemerintah mestinya mendorong politik hukum dalam menanggulangi narkotika agar terwujud.
Penegak hukum tidak boleh berpuas diri setelah berhasil menangkap pengedar narkotika karena ada tugas selanjutnya yang lebih penting yaitu memutus jaringan bisnis narkotika melalui penelusuran aset pengedar dengan tuntutan tindak pidana pencucian uang dan dilakukan pembuktian terbalik dipengadilan.( Seperti Statemen Bang Arman Dapari yang gak kepancing di panas panasin Tembak ditempat oleh ketua Komisi III DPR RI dalam Talk Show TV ONE) bahkan Bertanya Balik ..Bapak Pernah Menembak Orang Atau Belum. ?
Hal Lain adalah
Penegak hukum juga tidak boleh sembarangan menggunakan upaya paksa berupa penahanan dan penjatuhan sanksi penjara kepada penyalah guna narkotika karena itu tergolong pelanggaran hak asasi manusia oleh penegak hukum kecuali penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai pengecer.
Saya sependapat dengan kritikan tajam ketua komisi III DPR agar BNN bersemangat untuk berprestasi di tiga pilar penanggulangan narkotika dalam program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika) harus tercermin dalam implementasi kegiatan BNN, kalau tidak existensi BNN banyak dipertanyakan masyarakat.
Tiga pilar penanggulangan masalah narkotika yang harus dijalankan BNN adalah : 1. Pilar pencegahan, agar masarakat tidak dapat dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika melalui diseminasi informasi advokasi dan pemberdayaan masyarakat.
2. Pilar rehabilitasi, melakukan langkah penyembuhan agar penyalahgunaan sebagai demannya bisnis narkotika tidak menjadi penyalah guna lagi, melalui kewajiban orangtua untuk wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan melalui keputusan hakim dengan sanksi rehabilitasi.
3. Pilar pemberantasan,melakukan langkah memutus mata rantai jaringan setelah menangkap pelaku pengedar narkotika agar bisnis narkotikanya tidak berdaya.
Dan Banyak Hal Yang Harus dilakukan Untuk Bangsa Ini.
Ketua Umum GIAN R.Guntur Eko Widodo Siap Membantu Presiden Untuk Mengurangi Angka Penyelundupan Melalui Entry Point Jalur Laut
Melalui Sebuah Konsep Program Dari Hasil Hunting Mangrove di 230 kabupaten Pemilik Mangrove Terbesar Di Dunia Selama 3 Tahun melalui Sebuah Lembaga yang Didirikan Dan Saat Ini Telah Di Bentuk di 18 Provinsi Pemilik Mangrove dg Feashibility Study Yang siap Kita Pertanggungjawabkan secara Akademis loh
Semoga Pemerintah / Presiden RI bisa lihat ini sebagai salah satu Solusi Mengurangi Prosentase Narlundup Melalui Jalur Konservasi Mangrove Indonesia “MLN-MC3” tegasnya yaitu Lembaga “Mangrove Lestari Nusantara” “Mangrove Crab Cultivation Community”
Salam Gerakan Disiplin Jaga Alam.
Salam Hormat Buat Kolega Saya
“Irjen Pol Arman Dapari Yang Keren”