Jakarta – Kliktodaynews.com Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC). Kerugian akibat kejahatan internasional tersebut ditaksir mencapai Rp 276 miliar.
Pengungkapan ini bermula pada 3 November 2020 saat Divhubinbter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda. “Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, kemudian bekerja sama dengan rekan-rekan di PPATK di mana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda dengan nama PT Mediphos Medical Supplies BV,” tutur Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
“Kasus kejahatan dengan modus business e-mail compromise, yang merupakan kasus kejahatan lintas negara, yang menjadi atensi dari Financial Action Task Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam menangani kejahatan pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Sigit menuturkan, ironisnya, para pelaku penipuan modus BEC terus beraksi di tengah situasi pandemi Corona (COVID-19), yang melanda seluruh dunia. Bahkan pelaku memanfaatkan situasi pandemi untuk melancarkan aksinya.
“Kejahatan ini kemudian menjadi sorotan karena dilaksanakan pada saat dunia menghadapi situasi pandemi dan kemudian kelompok ini memanfaatkan situasi dengan memanfaatkan celah-celah di mana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan COVID, baik berupa APD maupun alat-alat rapid test,” jelas Sigit.
Sigit menerangkan korban terkait lima perkara penipuan modus BEC yang diungkap Bareskrim, berada di Italia, Belanda, Jerman, Argentina, dan Yunani. Aktor intelektual dalam kejahatan ini adalah warga negara (WN Nigeria).
“Terkait dengan kejahatan ini, Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara, di mana 3 kasus terkait dengan COVID-19 itu ada tiga negara dan dua kasus terkait dengan transfer dana dan investasi. Adapun yang terkait dengan COVID itu negara Italia, Belanda, dan Jerman. Terkait dana investasi, Argentina dan Yunani. Kasus ini menjadi menarik karena melibatkan sindikat internasional, kemudian dilaksanakan dalam situasi COVID, dan melibatkan jaringan WNA dalam hal ini Nigeria, dibantu oleh WNI,” terang Sigit.
Dari kerugian korban Rp 276 miliar, Bareskrim berhasil memulihkan kerugian korban atau asset recovery korban Rp 141,6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian. (TIM/KTN)