HUMBAHAS – Kliktodaynews.com|| Sekaitan, surat Ramses Lumbangaol mengatasnamakan Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) perihal permohonan bantuan pemeriksaan untuk memeriksa sejumlah pelanggaran di Kabupaten Humbahas ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), masih terus menjadi sorotan dan menuai pertanyaan dari sesama anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ternyata, surat permohonan bantuan pemeriksaan itu dengan nomor 173/2026/DPRD/XI/2022, tertanggal 21 November 2022 dilakukan diam-diam dan tanpa alasan yang jelas alias palsu atau bodong.
Pasalnya, surst tersebut tidak melalui mekanisme lembaga (DPRD) berupa rapat paripurna dan keputusan rapat paripurna.
” Terkait beredarnya pemberitaan tentang Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol menyurati Kejatisu permohonan bantuan pemeriksaan dengan memakai korps surat DPRD Humbahas, dengan memakai nomor, saya istilahkan surat bodong. Karena, surat itu tanpa keputusan bersama yang dibawa ke rapat paripurna,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Marolop Manik,” Senin (5/12) kemarin.
Marolop didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuan Sihombing mengatakan, sudah mengecek kebenaran surat Ramses Lumbangaol itu ke Sekretariat Dewan, dan ternyata tidak ada satupun yang keluar.
Menurutnya, Ramses membuat surat sendiri, dengan menomorkan sendiri tanpa sesuai mekanisme, namun membawa lembaga DPRD Humbahas. ” Jadi ini opini dia,” kata Marolop.
Dikatakan Marolop, jikapun ada surat keluar dengan mengatasnamakan lembaga, merupakan hasil rapat paripurna. Yang sebelumnya, melalui pembahasan di badan musyawarah (Banmus).
Namun, apa yang telah dilakukan Ramses, merupakan tindakan telah melanggar tata tertib DPRD.
” Jadi, Ramses bukan kepala tetapi ketua. Dan, surat yang dilayangkan ketua harusnya hasil keputusan rapat paripurna yang terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya, serta anggota dan dilanjutkan untuk dibawa ke rapat paripurna,” tegas Marolop.
Menurut Marolop, surat Ramses seakan dari kelembagaan dibawanya kepada Kejatisu merupakan masalah pribadinya kepada Pemerintah Humbahas, terlebih khusus kepada Kepala BKPD, John Harry Marbun. Yang seharusnya, tidak dibawa ke lembaga.
” Jika betul ada temuan, ada kok hak dprd, bukan sesukanya yang seperti lembaga ini menjadi milik pribadinya,” katanya
Disinggung, pasca pernyataan Ramses di media, apakah sudah dilakukan klarifikasi, Politisi Partai Golkar ini mengaku belum.
” Sejak kita baca, kita mau lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, tapi sampai saat ini belum jumpa,” katanya.
Disinggung lagi, apakah tindakan Ramses ini dibawa ke Badan Kehormatan Dewan, Marolop mengaku akan dibawa.
” Ini akan kita bawa. Dan, beberapa anggota dewan yang lain sudah menandatangani keberatan atas surat Ramses,” ucapnya.
Untuk itu, i berharap kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada surat Ramses tersebut. ” Ini disengaja untuk memperkeruh antara lembaga legislatif dan eksekutif ribut, dan kami belum tahu apa maksud dan tujuan surat Ramses ini,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Makden Sihombing menambahkan, bahwa surat Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Ramses Lumbangaol tidak tercatat di Sekretariat DPRD.
” Surat ini tidak ada tercatat di Sekretariat DPRD,” katanya.
Disinggung, apakah sikap DPRD Kabupaten Humbahas sudah meminta klarifikasi, Makden mengaku sudah.
” Kita sudah diminta klarifikasi dari beberapa anggota dewan sekaitan surat itu. Jadi, kita jawab tidak ada tercatat,” pungkasnya.
Teks foto : Marolop Manik, didampingi Labuan Sihombing.