Doloksanggul– Organisasi Masyarakat (Ormas) merupakan lembaga yang memiliki peran strategis untuk merangkul dan mengayomi berbagai kalangan masyarakat dalam mewujudkan penguatan sistem tatanan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH dalam kegiatan Sosialisasi Kelembagaan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Humbahas, Selasa (17/12) bertempat di Marbona Café &Resto Doloksanggul.
Dr Oloan Paniaran Nababan menambahkan Negara memberi kebebasan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berserikat dan berkumpul seperti yang diamanatkan dalam konstitusi tentang Ormas. Namun kebebasan itu harus tetap berada pada koridor hukum yang berlaku dan tidak melakukan penyimpangan yang bisa menyebabkan kerusakan terhadap negara.
Sebagai mitra pemerintah, Ormas memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk mengontrol kinerja lembaga negara, terutama kebijakan yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat.
Untuk menjaga eksistensi keberadaan Ormas, pemerintah sudah mencantumkannya dalam konstitusi negara yaitu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017.
Dengan Undang-Undang ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebebasan berkumpul dan berserikat di berbagai sendi-sendi lingkungan masyarakat. Ormas hendaklah berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan sosialisasi ini, Wakil Bupati Humbahas berharap agar diikuti dari awal sampai selesai, sehingga dapat membawa pencerahan dalam berorganisasi dan mempererat sinergitas antara pemerintah dan Ormas dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Humbang Hasundutan.