Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat.
-tidak memberikan fasilitas tempat sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
-keluarga prajurit TNI-POLRI yang memiliki hak pilih/hak individu sebagai warga negara dilarang memberikan arahan dalam menentukan hak pilih tegas Kapolres. (eos)