Netralitas bagi ASN, TNI maupun Polri berlaku sepanjang masih berdinas atau memakai pakaian dinas dan tidak diperkenankan memakai pakaian lain Hal ini bermakna selama seseorang menjadi aparatur pada institusi publik ada beberapa asas dan norma yang harus dipatuhi salah satunya untuk tidak menjalankan hal lain seperti partai politik (parpol) karena sudah terikat oleh kode etik dan norma jelasnya.
Tertuang dalam peraturan Netralitas ASN didalam pemilihan Kepala daerah diatur UU pasal 11 20 tahun 2003 aparatur sipil negara,Nateralitas TNI diatur no 34 tahun 2004,dan netralitas polri diatur di UU no 2 pasal 28 ayat (1),dan (2) tahun 2002,pasal 280,pasal 282,dan pasal 494 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu tentang aparatur desa netralitas ASN sudah tertera dalam Disiplin ASN/PNS No. 94 Tahun 2021, bahwa keterlibatan dalam kegiatan yang bersifat politik dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. sebagai yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2024
Dari arahan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH yang di bacakan oleh Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol Muslim Amin SE dalam rapat sosialisasi netralitas ASN TNI-Polri dan aparatur Desa yaitu:
-netralitas tidak memihak atau memberi dukungan pada pihak parpol manapun, atau peserta pasangan calon (paslon) yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik.
-tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.