Doloksanggul – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) di ruang rapat kantor dewan, komplek perkantoran Tano Tubu, Jumat 22/11 tahun 2024 batal digelar karena tidak korum.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora itu dan Wakil Ketua Marsono Simamora itu, dua kali diskors karena tidak korum atau tidak memenuhi 2/3 dari jumlah anggota DPRD Humbahas sesuai tatatertib (Tatib) dewan.
Rapat paripurna dimulai pukul 10.30 WIB. Namun jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi korum, karena hanya dihadiri 14 orang dari 30 orang jumlah anggota dewan, sehingga rapat diskors selama 45 menit dan dilanjutkan pada pukul 11.15 WIB.
Kemudian rapat tetap tidak korum dan kembali diskors selama 5 menit hingga pukul 11.20 WIB, tetap tidak korum.
Dengan demikian,pimpinan sidang menawarkan dua opsi, apakah rapat dikembalikan ke badan musyawarah (Banmus) atau tetap melanjutkan rapat paripurna pengesahan R-APBD TA 2025.
Setelah mendengar tanggapan dan masukan dari peserta rapat paripurna, akhirnya disepakati melanjutkan rapat paripurna pengesahan R-APBD TA 2025 yang dijadwalkan tanggal 28 November 2024 atau sehari usai pelaksanaan Pilkada Humbahas tanggal 27 November 2024.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan diskors sampai tanggal 28 November 2024 dengan agenda Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” kata Parulian sambil mengetok palu sidang.
Hadir dalam rapat itu, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Sekdakab Chiristison Rudianto Marbun, Wakapolres Humbahas Kompol Muslim Amin, mewakili Dandim 0210/TU, mewakili Ketua PN Tarutung, pimpinan OPD dan lainnya.