Polisi Tangkap Polisi, Diduga Ikut Terlibat Edarkan Sabu

Bagikan :

Pollung-Kliktodaynews.com Unit Opsal Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas mengamankan empat pria atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Salah satu dari empat tersangka adalah oknum polisi yang aktif dan sedang bertugas di jajaran Polsek Pollung Humbahas, pada hari Sabtu (09/05/2020) sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolres Humbahas, AKBP Rudi Hartono, melalui Paur Subbag Humas, Bripka Syawal Lolobako, Rabu (13/05/2020) siang mengatakan, keempat tersangka itu adalah Daniel Saragih (35), warga di Simpang Bondar Sibabiat, Desa Sisunggulon dan Josua Hutagalung (33) asal Desa Simaungmaung, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara serta Linggom Lumban Gaol (27), merupakan warga Desa Pollung, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan dan NH

Bripka Syawal Lolobako mengatakan ditangkapnya seorang pengedar sabu-sabu dan 2 pembelinya di seputaran SPBU Desa Pollung, Kecamatan Pollung Humbahas

Awalnya, personel Satres Narkoba Polres Humbahas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di SPBU Desa Pollung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dimaksud.

Sesampainya di SPBU, petugas melihat tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan, yaitu Daniel Saragih (35), warga di Simpang Bondar Sibabiat, Desa Sisunggulon dan Josua Hutagalung (33) asal Desa Simaungmaung, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara serta Linggom Lumban Gaol (27), merupakan warga Desa Pollung, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Daniel Saragih, ditemukan sebuah botol plastik permen warna putih berisi bungkusan plastik klip merah yang di dalamnya terdapat 4 paket sabu-sabu.

“Sabu-sabu itu diduga akan dijual oleh tersangka Daniel Saragih dan Josua Hutagalung kepada Linggom Lumbangaol,” katanya.

Selanjutnya, ketiga orang tersebut dan berikut sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Humbahas.

Pada saat di interogasi, Josua Hutagalung mengaku bahwa dia hanya disuruh membeli alias menjadi ‘kaki’. “Tersangka Joshua Hutagalung mengaku bahwa uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang disita dari tangannya, diterima dari personel Polsek Pollung inisial NH, untuk membeli narkotika jenis sabu dari Daniel Saragih,” pungkasnya.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba dan anggota bersama personel Unit Provos Polres Humbahas langsung melakukan pengembangan ke Mapolsek Pollung untuk mengamankan NH.

Barang Bukti berupa 4 paket sabu-sabu seberat seberat 1,94 gram dan polisi juga menyita uang tunai Rp.937.000 (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), 1 unit sepedamotor Honda Verza warna abu-abu dengan plat Polri 2607-44, 1 unit ponsel merk Oppo warna abu-abu dan ponsel nokia Type 105 warna hitam.

Kemudian, jaket warna merah, 1 unit mobil Suzuki Escudo warna hijau, BK 1769 FO, HP merk Nokia Type RM-908 warna hitam, 1 unit ponsel merk Samsung Docomo putih hitam, 1 unit HP merk Advan warna hitam, dompet warna hitam dan HP warna hitam merk Asus.

Saat ini keempat tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Humbahas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. ( DNM/KTN )

Bagikan :