Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 21 Kepala Desa diwilayah Kecamatan Pakkat, Kamis 12/9 2024 di Aula Kantor Camat Pakkat.
Bupati Humbahas mengatakan pengukuhan ini merupakan hak Kepala Desa se – Kecamatan Pakkat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diharapkan pengabdian Kepala Desa kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan, masih banyak yang perlu di kerjakan di desa masing – masing. Tentukan skala prioritas dalam berkerja khususnya kemiskinan ekstrim, kesehatan termasuk insfrastruktur.
Kadis PMDP2A Drs Maradu Napitupulu menjelaskan babwa sebanyak 21 (dua puluh satu) dari 22 (dua puluh dua) Kepala Desa se – Kecamatan Pakkat dikukuhkan, sedangkan 1 (satu) lagi yaitu Desa Karya sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
Pengukuhan serta penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan.