Perjanjian Kerjasama Antara RSUD Doloksanggul Dengan Kejaksaan Negeri

Bagikan :

Dijelaskan juga, bahwa MoU bisa dilaksanakan setelah Kejaksaan melakukan telaah melalui Kasi Datun bekerjasama dengan bidang lain maka kita bisa bersepakat untuk MoU dalam Perdata dan Tata Usaha Negara. (Diskominfo)

Bagikan :