Doloksanggul– Pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan(Humbahas)menerima Piagam penghargaaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumut atas keterbukaan informasi sebagai badan publik kategori “Informatif” tahun 2024, Senin 9/12 di Aula Raja Inal Siregar Jalan Pangeran Diponegoro Medan.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik itu diserahkan Pj Gubsu Dr Agus Fatoni kepada pemkab Humbahas diwakili Kadis Kominfo Batara Franz Siregar.
Selain kepada 23 kabupaten/kota se-Sumut, penghargaan juga diberikan kepada 5 Pemerintahan Desa, 2 BUMD, 2 Kementerian Agama, 3 Bawaslu, 9 KPU dan 9 OPD di Pemerintahan Provinsi Sumut.
Agus Fatoni dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumut juga menerima Penghargaan Kategori Achievment Motivation Person.
Pj Gubsu mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan dan mengajak agar terus meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kepada publik.
Dia berharap berikutnya agar lebih banyak lagi yang ikut sebagai penerima penghargaan.
Bagi yang belum mendapatkan penghargaan sebagian besar dikarenakan tidak memberikan data, tidak memberikan bukti keterbukaan informasi publik.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan penghargaan ini, bagi organisasi publik yang ingin ikut harus mendaftarkan diri dengan melengkapi data, melampirkan bukti dan persentasi. Kemudian divisitasi dan melakukan persentase.
“Pemprov Sumut terus memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik karena keterbukaan informasi publik penting agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi” terangnya.
Melalui kepercayaan yang diberikan masyarakat juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat.