Doloksanggul – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan perekaman Tanda Pengenal ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai tanggal 23-30 Oktober 2024. Demikian informasi diterima di Kantor Dinas Kominfo, Kamis (31/10).
Perekaman ini dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa ASN sesuai Permendagri 11 Tahun 2020. Pada pasal 14 disebutkan atribut pakaian dinas PPPK terdiri atas papan nama dan tanda pengenal.
Perekaman dilaksanakan selama enam hari, berjumlah 747 orang yang tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan se- Kabupaten Humbang Hasundutan. Keseluruhan PPPK ini merupakan jabatan fungsional di bidang kesehatan dan guru.(eos)