HUMBAHAS– Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus berupaya menertibkan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di wilayahnya. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan, dengan agenda utama membahas penertiban dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat tersebut dipimpin Bupati Humbahas yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba. Dalam arahannya, Martogi menekankan bahwa PBG merupakan elemen krusial untuk menjamin pembangunan gedung sesuai standar teknis, keselamatan, dan rencana tata ruang yang berlaku.
“Masih banyak ditemukan bangunan yang belum memiliki PBG, bahkan ada yang sudah memiliki namun tidak sesuai dengan gambar rencana. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.
Data per 2025 menunjukkan, dari total 485 permohonan PBG yang masuk sejak tahun 2022, baru 142 yang berhasil diterbitkan, sementara 337 permohonan belum ditindaklanjuti karena berbagai kendala, seperti kelengkapan dokumen dan minimnya kesadaran masyarakat.
Tercatat pula bahwa hingga triwulan ketiga tahun ini, baru 60 permohonan yang diterbitkan, dengan rincian 9 permohonan pada Januari–Maret, 24 permohonan pada April–Juni, dan 27 permohonan pada Juli–Agustus.
Juga disampaikan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2025, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah dibebaskan dari retribusi PBG, sehingga mereka dapat mengurus izin secara gratis.
Namun demikian, tingkat partisipasi masyarakat dalam mengurus PBG masih rendah, meskipun monitoring telah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama perangkat teknis lainnya.
