HUMBAHAS- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan advokasi dan koordinasi penerapan transformasi posyandu 6 (enam) SPM (Standar Pelayanan Minimal) khususnya dalam bidang kesehatan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bertempat di Martin Anugerah Doloksanggul, Kamis 11 September 2025.
Kegiatan itu dibuka Bupati Humbahas diwakili Sekda Chiristison Rudianto Marbun dan diikuti Ketua Tim Posyandu Kabupaten Humbahas Ny Erma Oloan P Nababan, dinas terkait, Kepala UPT Puskesmas, Camat dan para pemangku kebijakan. Dengan menghadirkan nara sumber yaitu Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Hamid Rijal SKM M.Kes. Dalam kegiatan itu, Ketua Tim Posyandu Kabupaten Humbahas ikut menyampaikan paparan.
Chiristison Rudianto Marbun menjelaskan acara ini merupakan amanat dari Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu. Posyandu memiliki tugas membantu kepala desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa/kelurahan. Ini sangat sejalan dengan visi-misi Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu membangun masyarakat adil, makmur, lestari dan berkeadaban, khususnya pada misi yang pertama yaitu meningkatkan pembangunan manusia yang produktif dan berkualitas.
Transformasi pos pelayanan terpadu atau posyandu ditandai dengan perubahan pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang tidak hanya pada bidang kesehatan, namun posyandu dapat bergerak untuk melayani 6 bidang SPM yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat (trantibum linmas) dan sosial.

