Pemerintah Humbahas Bersama KPP Pratama Balige Laksanakan Sosialisasi Penyuluhan Perpajakan Dana Desa

Bagikan :

“Kita harus sadar dan paham, bahwa penopang pembangunan sampai pada hak kita dalam bentuk gaji atau penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pendapatan negara yang salah satunya adalah pajak. Saya juga ingin mengingatkan secara khusus kepada para kaur keuangan desa, bahwa sesuai amanat Pasal 58 ayat 2 Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa kaur keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas desa. Selanjutnya pada ayat 4 juga disebutkan kaur keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mewajibkan para kaur keuangan bersinergi dengan perangkat desa yang lain sebagai pelaksana kegiatan di desa untuk sesegera mungkin melakukan pemotongan dan penyetoran pajak atas beban belanja yang bersumber dari keuangan desa termasuk dana desa. Dengan demikian diharapkan penerimaan negara sekaligus kewajiban kita terhadap negara dapat terpenuhi secara tepat waktu sebagaimana amanat peraturan dan ketentuan yang berlaku” tegas Martogi Purba.

Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu mengatakan dalam sosialisasi dan penyuluhan perpajakan dana desa itu menghadirkan narasumber yaitu Cendana Truntum, Arie Kozana Sembiring dan Very Hutagaol dari KPP Pratama Balige, Inspektur Kabupaten Humbang Hasundutan Lukman Pasaribu termasuk Kabid Pendapatan BPKPD Marintan Rianita Simbolon. Dengan pesertanya para camat, para Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

Bagikan :