KTH Samosir dan Humbahas Seruduk Kantor UPT KPH XIII, Ada Apa?

Bagikan :

Humbahas – Kliktodaynews.com|| Jumat 18 november, UPT KPH XIII dolok sanggul didatangi masyarakat Kelompok tani hutan dan Beberapa Kelompok Tani Hutan(KTH)dari kabupaten Samosir dan Kapaten Humbahas.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tertang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum (UU Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum), maka dengan ini kami dari Solidaritas Pelaku Perhutanan Sosial Penderes Getah Pinus Kelompok Tani Hutan di
Wilayah Kehutan UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang berasal dari Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir,

bahwa kami akan
melakukan aksi Damai demi penegakan hukum dan aturan Yang terkait Perhutanan di UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul.

Kantor UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Siliwangi Km. 1 Doloksanggul,
dengan tuntutan yang hendak kami sampaikan sebagai berikut:

1. Tolak penguasaan yang semena-semena yang dilakukan aparat UPT, KPH XIII Doloksanggul terhadap petani / penderes getah pinus dimana sudah bertahun tahun kami mencari nafkah di hutan dekat tempat tinggal kami, yakni di Desa Sianjur Mula mula, Desa Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mula dan Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir,

2. Selama ini kami sudah mengikuti arahan dari UPT, KPH Wilayah XIII Doloksanggul agar mengikuti aturan tentang Perhutanan Sosial dengan Membentuk Kelompok Tani Hutan yang telah menyampaikan berkas Permohonan Persetujuan Perhutanan sosial Hutan
Kemasyarakatan (HKm) yang telah disetujui KPH XIII Doloksanggul,

demi mendapatkan
legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dimana permohonan ini
telah lama kami sampaikan, akan tetapi ada upaya penggagalan dari oknum UPT KPH
Wilayah XIII Doloksanggul ketika verifikasi teknis dilakukan,

yakni dengan menyetujui
Kelompok tani hutan masyarakat baru yang lain di lokasi yang sama, yang telah lama kami kerjakan dan kelompok yang baru tersebut bersama aparat KPH melakukan pengusiran terhadap kami,

3 Secara khusus kepada Kelompok Tani Hutan di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir telah mendapatkan kerjasama kemitraan dari UPT KPH wilayah XIlI Doloksanggul, akan tetapi Ikut diusir oleh kelompok yang baru dibentuk bersama
dengan aparat KPH, dan
kami menolak keras pengusiran tersebut,

4. Selama Ini kami KTH yang di Desa Parsingguran Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Masundutan dan KTH di Desa Sitatar Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, setahun
meminta pendampingan dan perlindungan kepada UPT KPH Wilayah XIII dolok sanggul untuk menertibkan penderes ilegal di lokasi yang kami kerjakan yang selama Ini, dimana penderes ilegal tersebut tidak mengakui keberadaan kawasan hutan,dan tidak mau mengikuti aturan perhutanan sosial dengan bergabung ke Kelompok Tani Hutan dan membayar pajak getah pinus,

akan tetapi sampai saat ini permintaan kami ini tidak ditanggapi, dan sangat disayangkan, Kelompok tani hutan yang baru saja dibentuk, dan masih dalam proses, langsung mendapatkan pendampingan dengan mendapat tekanan pada kami yang telah lama bekerja dilokasi tersebut,

kami mempertanyakan kepada KPH XIII kenapa permintaan kami tidak ditanggapi, apa sebenarnya yang terjadi?,

5.Kami meminta agar permohonan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang telah diverifikasi di lapangan oleh Tim dari Kementerian Kehutanan bera baru Ini, tidak dipersulit Oleh KPH XIII
Doloksanggul dan memohon kepada Mentari Kehutanan agar dapat menyetujui permohonan kami ini:

6. Kami meminta agar aparat dari KPH wilayah XIII Doloksanggul bertindak secara professional, jangan mengadu domba masyarakat,

7.Kami mohon kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara dan Bapak Kepala Dinas Provinsi Sumatera untuk membantu kami, memberikan perhatian dan turun terhadap masalah yang kami hadapi saat Ini,

Kami tidak mau program Perhutanan Sosial yang telah di jalankan oleh pak Presiden JOKOWI, yang sangat bermafaat bagi kami, dirusak oleh oknum-oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kesempatan ini Kepala UPT KPH XIII dolok sanggul,Benhard purba yang di kawal langsung oleh Kapolres Humbahas bersama jajaranya, menerima aksi damai ini, dengan memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Tani Hutan,

Pertama-tama adanya mitra dinas kehutanan dengan Masyarakat petani hutan,adalah untuk mengurangi permasalahan di dalam Hutan,seperti penebangan pohon liar dan terjadinya Kebakaran Hutan,
dan terutama hasil hutan bisa meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat, dan kami juga berharap agar yang ilegal menjadi legal selagi berdapak positif bagi hidup masyarakat,dan berpesanan kepada masyarakat tani hutan agar tetap menjaga kelestarian hutan terutama kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan tersebut.

Kami dari KPH XIII dolok sanggul,tidak bisa di intervensi oleh masyarakat, tentang penguasaan Pohon pinus atau getah pinus yang selalu berebut penguasaan agar menjadi hak peto sepihak, dan untuk Masalah yang timbul di tengah Kolompok tani hutan,agar melengkapi administrasi(legalitas) segala aturan dan peraturan tentang kelompok tani kehutanan. (AG/KTN)

Bagikan :