Kapolres Humbahas Kawal Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Desa Ria-Ria

Bagikan :

Doloksanggul – Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH dengan humanis kawal langsung pengamanan aksi demonstrasi ratusan masyakat desa ria ria kecamatan Pollung kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan aksi damai di Mapolres dan kantor Bupati Humbang Hasundutan, Rabu (28/08/2024).

Sekira Pukul 11.00 wib sebelum pendemo aksi masyarakat datang ke kantor Polres Humbang Hasundutan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH di dampingi Waka Polres Humbang Hasundutan Kompol Muslim Amin SE,,Kabag Ops Kompol bilmar Limbong serta para PJU,Kasat, Kapolsek dan Perwira,Bintara serta personil Satpol PP dan Personil dari Dishub melaksanakan apel.kesiapan serta memberikan arahan kepada personil yang terlibat dalam pengamanan demo tersebut.

Dengan humanis Polres Humbang Hasundutan menerima tuntutan dari masyarakat Desa Ria-Ria sekaligus menjembatani kepada Pemkab Humbang Hasundutan dan perwakilan dari Desa Ria-Ria dengan memberikan keterangan lebih lengkap terhadap proses jalur hukum yang sudah ditempuh oleh masyarakat Desa Ria-Ria terkait permasalahan tapal batas Desa Ria-Ria.

Diketahui,tuntutan dari masyarakat desa ria ria adalah terkait program reboisasi di wilayah Sigende menyebabkan ketidak jelasan tanah adat di Desa Ria-Ria namun telah dikeluarkan SK oleh Bupati Tapanuli Utara bahwa Sigende merupakan wilayah Desa Ria-Ria.
Tujuan masyarakat Desa Ria ria melakukan aksi adalah agar SK 138/KPTS/1979 Desa Ria ria dikembalikan kepada masyarakat Desa Ria ria ,dan Agar pemanggilan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Humbahas terhadap 10 orang masyarakat Desa Riaria terkait Pembakaran rumah dan gubuk Yang terjadi Sigende, arian bolak ulu darat, di hentikan karena masyarakat Desa Ria – Ria mengklaim bahwa Lokasi tersebut adalah milik masyarakat Desa Riaria.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan bahwa fihak Polres bersifat netral dalam penyelesaian sengketa Desa Ria-Ria dan Parsingguran I sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku Terkait pemanggilan 10 orang warga Desa Ria-ria, merupakan bentuk penyelidikan yang telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak bersifat intimidatif terhadap masyarakat Desa Ria-Ria.

Mohon bantuan dan kerjasama dari masyarakat Desa Ria-Ria terhadap program pemerintah pusat yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan ucapnya.

Masyarakat Ria Ria melalui Penanggungjawab aksi, tetap bersikeras dan melanjutkan aksi mereka ke kantor Bupati Humbang Hasundutan.

Didalam aksi unjuk rasa tersebut masyarakat desa Ria ria dalam orasinya adalah untuk menghadirkan Bupati Humbahas dihadapan masyarakat Desa Ria ria, dan jika Bupati Humbahas kurang lebih 30 Menit tidak hadir maka masyarakat Ria ria akan memaksakan diri untuk masuk mengecek Bupati Humbahas, apakah Bupati Humbahas benar tidak berada ditempat.

Mendengar aksi masyarakat yang mau masuk secara bersama kekantor bupati Humbang Hasundutan dengan sigap Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH memerintahkan set dalmas polres Humbang Hasundutan untuk blokade dengan masa yang mau masuk ke kantor bupati tersebut.

Dengan Humanis dan tegas terukur Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan
“Kami menghimbau kepada para aksi masyarakat desa ria ria agar tidak membuat tindakan aksi yang dapat merugikan anda sekalian,Silahkan salurkan aksi anda sekalian dengan baik”tegas Kapolres

Tidak selang beberapa lama ,masa aksi damai membubarkan diri dari kantor bupati Humbang Hasundutan dan mengecek lokasi tapal batas permasalahan tersebut,
Sekitar pukul 19.30 wib masa aksi membubarkan diri dari lokasi tapal batas yang terletak di sigande kec Pollung kabupaten Humbahasbdenhan situasi aman dan baik(eos).

Bagikan :