Kajari Humbahas Beberkan Capaian Kinerja Semester 1 pada 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Anthony, S.H
Bagikan :

HUMBAHAS – Kliktodaynews.com|| Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Anthony, S.H membeberkan capaian kinerja semester I pada 2023 bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).

Anthony mengungkapkan data penanganan perkara seksi tindak pidana umum Kejari Humbahas semester 1 pada 2023 yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 48 perkara, Jumlah Tahap 1 : 34 perkara, Jumlah Tahap 2 : 25 perkara, Eksekusi : 26 perkara

Lalu data penanganan perkara pidana khusus yaitu satu perkara dalam penyelidikan, dan satu perkara penyidikan.

“Untuk Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) yang sudah dimusnahkan dalam Perkara Tindak Pidana Umum Sebanyak 14 Perkara dengan Rincian sebagai Berikut :
Narkotika 5 Perkara ( 1 perkara Ganja : 5.82 gr dan 4 perkara Shabu : 27.22 gr), Perjudian 4 Perkara ( 1 meja Tembak ikan),Oharda 4 Perkara dan pemalsuan surat 1 perkara,” ungkap Anthony dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang barang rampasan sebesar Rp.163.116.650 (seratus enam puluh tiga juta seratus enam belas ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Kemudian, dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani bidang Pidsus, Anthony menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Aek Godang Arbaan tahun anggaran Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2020, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni alat bukti keterangan saksi saksi sebanyak 30 orang yang telah diambil keterangannya, alat bukti surat sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan keterangan ahli yaitu 2 (dua) orang auditor.

“Sudah melakukan ekspose penetapan tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetepan Tersangka TAP-01/L.2.31/Fd.1/07/2023 atas nama MS dan RS pada tanggal 17 Juli 2023,” ujarnya.

Anthony menambahkan, dari Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp.138.756.200,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah)

“Kami juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka tertanggal 18 Juli 2023 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan penyidikan terkait Pupuk Subsidi dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat. (afg/KTN)

 

Bagikan :