Hal ini memastikan undangan memilih tersampaikan sesuai data yang ada di DPT, memiliki KTP-el dan memenuhi syarat untuk memilih.
“Formulir C-Pemberitahuan, rawan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab, untuk itu distribusi Formulir C-Pemberitahuan menjadi fokus pengawasan kita serta pergerakan logistik lainnya yang dibutuhkan dalam proses Putungsura,” ungkapnya.
Katanya lagi, pengawasan tahapan masa tenang dan putungsura ini dilakukan secara berjenjang serta berkoordinasi dengan semua pihak para stakholder. “Memaksimalkan pengawasan, selain monitoring supervisi dan evaluasi (Monsuv), Bawaslu Kabupaten serta jajaran akan turun ke kecamatan, desa hingga ke TPS untuk melakukan pengawasan secara langsung,” sebutnya.
Dia berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Humbahas dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, tertib, luber dan jurdil. “Untuk mewujudkan harapan dimaksud, tentu Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri namun dibutuhkan perhatian dan partisipasi semua pihak para stakeholder,” tegasnya. (eos)