Doloksanggul– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rapat koordinasi untuk membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul.
Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Humbahas dihadiri Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu, didampingi anggota Bawaslu Eduard B. Sianturi serta Koordinator Sekretariat, Drs. Robinson Hasugian juga hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Humbahas, saksi pasangan calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Doloksanggul, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Janji.
Ketua KPU Humbahas dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul. Rekomendasi ini mengacu pada temuan adanya pelanggaran prosedur pemungutan suara di TPS tersebut.
“Berdasarkan Berita Acara Nomor 4420/PL.02.9-BA/1216/2/2024, PSU di TPS 1 Desa Janji dilaksanakan atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Doloksanggul Nomor: 0094/PM.00.00/K.SU-05.06//11/2024. Hal ini terjadi karena terdapat tiga orang yang memberikan suara pada 27 November 2024 tanpa memiliki KTP, C6 (formulir pemberitahuan), maupun terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Menurut regulasi pemilu, hanya pemilih yang terdaftar di DPT, pemilih pindahan, atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan KTP elektronik yang berhak memberikan suara. Pelanggaran ini menjadi alasan utama pelaksanaan PSU.(eos)