DOLOKSANGGUL – Polres Humbang Hasundutan (Humnahas) berhasil amankan dua orang pelajar pelaku curanmor asal Balige di Sipinsur desa Pearung kecamatan Paranginan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbahas menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan dan mengamankan kedua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di desa Sigumpar kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan Jumat (5/7/2024).
Tersangka pelaku curanmor itu berinisial KAN, (16), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan
YT (14), warga kecamatan Balige, Kabupten Toba.
Informasi dihimpun, sebelumnya Korban SM (53) warga desa Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbahas berangkat dari Balige menuju Humbahas mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand BK BB (3540) pada Jumat (5/7/2024).
Setelah berada di desa Sigumpar Kec Lintong Nihuta kedua Pelaku ada melihat Sepeda motor jenis Supra X 125 warna merah terparkir di depan rumah, dan kuncinya tergantung pada kunci kontak, lalu kedua pelaku mengambil/mencuri sepeda motor tersebut, dengan cara Pelaku KN, turun dari sepeda motor Astrea yang dikendarai Pelaku YT, mengambil sepeda motor Supra 125, sedangkan pelaku berinisial YT menunggu di keretanya, dan setelah pelaku KN menghidupkan Sepeda Motor Supra 125, Pelaku KN langsung membawa sepeda motor kearah taman Wisata Sipincur.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, SM berteriak maling dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menghubungi piket Spkt Polres Humbabas.
Mendapat informasi tersebut Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH untuk mengungkap Kasus curanmor tersebut.
Tidak selang beberapa Jam, tim Opnal polres Humbang Hasundutan yang dipimpin kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH menangkap Tersangka Pada tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib desa Pearung kecamatan Paranginan selanjutnya tim Opnal memboyong pelaku bersama dengan barang bukti ke Polres Humbahas untuk dilakukan proses Penyidikan selanjutnya.
Dalam pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, dengan Nomor Polisi BK 4266 XBA, Warna Merah campur Hitam.
“Akibat dari perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tegas Kasatreskrim.(eos)