Dituding Diskualifikasi Salah Satu Paslon Bupati, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Humbahas

Bagikan :

Doloksanggul – Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Henri Wesly Pasaribu bantah ada memberikan keterangan pasangan calon (Paslon) nomor 3, Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH – Junita Rebeka Marbun akan didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Humbahas.

Henri menjelaskan, pada saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu bersama Tim Centra Gakumdu, Senin (25/11/2024) malam, tidak satu pun dari mereka yang memberikan pernyataan bahwa Paslon nomor 3 terancam didiskualifikasi karena kasus dugaan money politik yang sedang mereka tangani saat ini.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga tidak pernah menyebutkan bahwa ketiga tersangka berinisial RN, AP dan RH yang diduga terlibat praktik money politik, merupakan tim sukses Paslon nomor 3.

Kendatipun demikian pada saat dilakukan penggeledahan, tim dari centra Gakumdu ada menemukan gambar atau stiker Paslon nomor 3. Yang artinya, ketiga tersangka belum bisa dipastikan sebagai tim sukses nomor 3 atau tidak.

“Saya perlu tegaskan, bahwa kami tidak ada menyampaikan hal demikian. Kami juga tidak ada menyebut bahwa ketiga tersangka merupakan tim dari Paslon nomor 3. Karena ini masih tahap penyidikan sehingga masih perlu pendalaman apakah memang mereka benar tim nomor 3 atau tidak. Jadi ini perlu kami sampaikan supaya informasinya berimbang dan tidak sepihak,” kata Henri ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/11/2024).

Dia mengungkapkan, pada saat itu mereka hanya menjelaskan, bahwa apabila ada ditemukan ada bukti-bukti yang kuat untuk menyeret ketiga tersangka, maka prosesnya akan berlanjut.

Bagikan :