Dr Noordien Kusumanegara menjelaskan pembayaran retribusi suatu kewajiban yang harus dibayarkan. “Kami hadir disini sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kita bangun Humbang Hasundutan ini dengan aturan dan peraturan yang berlaku sehingga suasananya aman dan baik untuk menjadikan Kabupaten Humbang Hasundutan ini makin maju” tegasnya.(eos)