Doloksanggul – Dalam rangka meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Dinas Kopenaker (Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja) menjalin kerjasama dengan Kejari Humbahas terkait penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (11/9) di Kantor PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Doloksanggul.
Penandatangan nota kesepakatan itu dihadiri Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba MT, Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu, Kabag Hukum Syah Rizal Simamora, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara dan lainnya.
Chiristison Marbun mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kejari Humbahas dalam penandatangan nota kesepakatan bersama dalam penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Humbahas terkhusus di Dinas Kopenaker. Dijelaskan, Dinas Kopenaker melaksanakan urusan bidang perdagangan.
Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki 13 pasar rakyat yang tersebar di 10 kecamatan, memiliki tanggungjawab untuk mengelola dan memberikan sumbangan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Dalam pelaksanaan pemenuhan pencapaian target PAD tentunya terdapat kendala, antara Pemerintah dengan masyarakat khususnya pedagang sebagai objek