Doloksanggul – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor SE kembali melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 11 Kepala Desa Se-Kecamatan Paranginan, Rabu (25/9/2024) di Aula Kantor Camat Paranginan.
Pengukuhan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih menjadi 8 tahun di Kabupaten Humbang Hasundutan.
11 Kepala Desa yang dikukuhkan itu adalah Kepala Desa Paranginan Selatan Juanda Sianturi (06 Desember 2026), Kepala Desa Siborutorop Sampetua Togatorop (06 Desember 2026), Kepala Desa Lobutolong Tomson Sianturi (12 Desember 2027), Kepala Desa Lumban Barat Hotma Bangun Siburian (12 Desember 2027), Kepala Desa Lumban Sialaman Betman Siburian (12 Desember 2027), Kepala Desa Sihonongan Sarta Barita Siburian (12 Desember 2027), Kepala Desa Paranginan Utara Japar Ulosan Sianturi (30 Desember 2029), Kepala Desa Pearung Silali Katler Sudirman Siregar (30 Desember 2029), Kepala Desa Pearung Hisar B Siregar ST (30 Desember 2029), Kepala Desa Lumban Sianturi Parulian Sianturi (30 Desember 2029) dan Kepala Desa Lobutolong Habinsaran Suparna Gianto Sianturi (30 Desember 2029). Kepala Desa yang dikukuhkan memegang masa jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan.
Pengukuhan itu dihadiri Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Para Pimpinan OPD, Kapolsek Lintongnihuta AKP H Sirait, P.Siregar (TNI), Camat Paranginan Sabar Saragih, Kepala UPT Puskesmas Paranginan Ernananti Manalu SKM dan lainnya.
Bupati Humbahas mengucapkan selamat kepada 11 Kepala Desa yang dikukuhkan menjadi 8 (delapan) tahun masa jabatan sejak pelantikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.