Bupati Humbahas Harapkan Kepala Desa Memberikan Perhatian Khusus terhadap Penanganan Stunting

Bagikan :

Doloksanggul -Bupati Humbang Hasundutan(Humbahas) Dosmar Banjarnahor, S.E mengharapkan Kepala Desa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih bersemangat dan sunguh-sungguh lagi melayani masyarakat.

Kepala Desa juga diharapkan memberikan perhatian khusus terkait penanganan stunting.

Pemerintah Kabupaten Humbahas sudah berkinerja baik dan terbaik di Sumatera Utara dalam penurunan prevalensi stunting, sehingga Pemerintah Pusat memberikan insentif sebesar Rp 6 miliar lebih.kendatipun demikian, pelayanan penanganan stunting tetap ditingkatkan.

Hal itu disampaikannya saat pengukuhan 22 Kepala Desa Se-Kecamatan Lintongnihuta di Aula Kantor Camat Lintongnihuta, Kamis (3/10).

Pengukuhan itu berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kepala Desa yang dikukuhkan, periode jabatan tahun 2018-2026 sebanyak 2 orang dan 20 orang masa jabatan 2021-2029.
Masa jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kepala Desa yang dikukuhkan itu, Lintong Jepry F Nababan (Nagasaribu II), Hulman Marudut Sihombing (Sibuntuon Parpea), Rusman Sihombing (Habeahan), Jumitro Sihombing (Sibuntuon Parpur), Lamparis Lumbantoruan (Siharjulu), Ferry Ispayer Sihombing (Sitolubahal), Maruap Sihombing (Tapian Nauli), Jufri Ferdinan Aritonang (Pargaulan), Hotma Lumbantoruan (Lobutua), Marganda Silaban (Dolokmargu), Liston Hutasoit (Hutasoit I), Rick Jackson Tambunan (Nagasaribu I).

Selanjutnya, Deka Septy Silaban ST (Siponjot), Aman Nababan SH (Sigompul), Rencana Purba (Bonan Dolok), Hobby Hutasoit (Sigumpar), Hotma E Lumbantoruan (Parulohan), Bongot Silaban (Sitio II), James Hutasoit (Hutasoit II), Harman Siburian (Nagasaribu III), Manumpak Nababan (Nagasaribu IV) dan Saster Lumbantoruan (Nagasaribu V).

Bagikan :