Dengan demikian Penggunaan Dana Desa jika digunakan dengan hati yang tulus dan menggunakan dana desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat tidak ada yang perlu ditakuti. Pasti terhindar dari masalah-masalah ataupun jeratan hukum.
Sejalan dengan itu, Kapolres Humbang Hasundutan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH, MH menekankan agar Kepala Desa melaksanakan tugasnya dengan baik dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara teknis Penggunaan Aplikasi ‘Jaga Desa’ disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk, SH., MH. Dan Anti Korupsi disampaikan oleh Hendrik Sitanggang, ST., M. SP penyuluh Antikorupsi Muda tersertifikasi LSP KPK. (TIM)