Oleh karena itu, manfaatkan momen ini untuk menambah pengetahuan tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga kedepan kita terhindar dari masalah-masalah, dan tidak terjerat hukum.
Pada kesempatan itu, Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, S. H., M. H dalam arahannya sekaligus pemaparannya menyampaikan agar Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa benar-benar mempedomani peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Disampaikan bahwa Bupati Humbang Hasundutan bersama Kejaksaan Humbang Hasundutan berkomitmen dalam memberantas korupsi mengutamakan pencegahan atau prefentif. Oleh karena itu, kegiatan ini juga kita awali dengan Penandatanganan Kesepahaman Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajari juga menyampaikan bahwa informasi dari Inspektorat dimana Humbang Hasundutan sudah menggunakan CMS atau digital dalam pengelolaan Keuangan Desa, Hal ini berarti ada itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk meminimalisir penyelewengan Penggunaan Dana Desa, ini berarti sudah satu langkah lebih maju dibanding dengan kabupaten lain.
Kejaksaan Agung juga mengeluarkan satu program dengan aplikasi yang namanya Jaksa Garda Desa atau ‘Jaga Desa’ yang merupakan Inovasi Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa. Penyimpangan Dana Desa bisa terjadi karena kealpaan dan kesengajaan.
Sementara itu, Dandim 0210/TU Letkol Inf. Saiful Rizal, S.Hub.Int dalam paparannya tentang Wawasan Kebangsaan mengingatkan agar para Kepala Desa mencintai keluarga, mencintai masyarakatnya, mencintai Desanya, mencintai Bangsa dan Negara Indonesia.