Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Prima
C. Kondisi Pendapatan dan Belanja
• – Pendapatan Asli Daerah: Rp 79.731.200.100,-
• – Pendapatan Transfer: Rp 885.424.087.050,-
• – Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 11.120.040.000,-
• – Belanja Daerah: Rp 983.132.396.721,-
• – Penerimaan Pembiayaan: Rp 6.857.069.571,-
D. Masukan dan Rekomendasi Banggar
1. Pemutakhiran data lahan/lokasi PLTA/PLTMH untuk optimalisasi PAD dari PBB.
2. Peninjauan kembali NJOP di seluruh wilayah kabupaten.
3. Inovasi dan penegakan perda untuk peningkatan PAD dari sektor retribusi.
4. OPD teknis proaktif memperoleh DAK sesuai bidangnya.
5. Penghapusan aset tidak produktif melalui pelelangan.
6. Efisiensi belanja barang dan jasa, dialihkan untuk belanja modal infrastruktur.
7. Penyusunan APBD 2026 berdasarkan alokasi TKD dari Menteri Keuangan.
8. Inovasi pendidikan seperti lomba pidato bahasa Inggris dan cerdas cermat.
Ditengah acara, Ketua DPRD Parulian Simamora, Wakil Ketua Jessika A. Simamora, Wakil Ketua Marsono Simamora bersama Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH disaksikan Sekda Chiristison R. Marbun menandatangani Nota Kesepakatan.
Nota Kesepakatan diberi nomor:
o KUA: No. 27 Tahun 2026 (DPRD) dan No. 15 Tahun 2026 (Bupati).
o PPAS: No. 28 Tahun 2026 (DPRD) dan No. 15 Tahun 2026 (Bupati).
Diakhir paripurna, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Badan Anggaran dan jajaran Pemerintah Daerah sehingga paripurna ini berjalan dengan baik. Diharapkan kesepakatan ini menjadi pedoman dalam penyusunan APBD 2026.
