Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah melakukan pembahasan mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Jumat, 15 Agustus 2025 di Gedung DPRD Kab. Humbahas, di mana KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 secara resmi disepakati.
“Kesepakatan ini merupakan wujud sinergitas dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, demi tercapainya pembangunan yang efektif dan pelayanan publik yang optimal,” ujar Bupati.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 90, kesepakatan rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, yang selanjutnya menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
KUA-PPAS 2026 memuat antara lain:
• – Kondisi ekonomi makro dan asumsi penyusunan APBD
• – Kebijakan pendapatan daerah
• – Kebijakan belanja daerah
• – Kebijakan pembiayaan daerah
• – Strategi pencapaian pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Humbang Hasundutan
Berdasarkan regulasi tersebut, APBD disusun dengan mempedomani KUA-PPAS yang telah disepakati, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan struktur meliputi:
Pendapatan Daerah: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
