Untuk mempertahankan opini Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Humbahas yang telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Suhardi menyampaikan bahwa Pemkab agar tetap mempedomani 4 kriteria, yaitu:
1. Laporan Keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan yang penyajiannya konsisten dari tahun ke tahun.
2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dimana dalam pelaksanaan kegiatan jangan sampai ada yang melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku.
3. Kecukupan pengungkapan, yaitu semua harus disajikan dan diungkapkan dengan jelas. Tidak ada hal yang ditutupi dalam laporan keuangan.
4. Sistem Pengendalian Internal yaitu sistem yang dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah kesalahan atau penyalahgunaan atas pengelolaan keuangan.
Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH dalam sambutannya mengatakan apabila tim BPK nantinya menemukan ada sesuatu yang belum sesuai dengan aturan, tentu dengan besar harapan kami agar diberikan penjelasan agar kedepannya bisa berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Kami disini semua berharap agar Tim dari BPK dapat membimbing kami dalam memberikan solusi terbaik terkait laporan keuangan.
Bupati Humbahas menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar bekerja sama dan berkoordinasi untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim BPK sehingga pelaksanaan petugas tim dapat berjalan terlaksana dengan baik dan lancar. Hal ini sejatinya adalah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan TA.