Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Ikuti Sosialisasi Kegiatan PPKT bersumber dari DAK Fisik Tahun 2025 di Baktiraja

Bagikan :

HUMBAHAS– Bupati Humbang Hasundutan. Dr. Oloan P. Nababan dan Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun SH M.A.P. bersama Kajari Humbang Hasundutan mengikuti Sosialisasi Kegiatan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) di Desa Simamora Kecamatan Baktiraja Tahun Anggaran 2025 bertempat di Aula Kantor Camat Baktiraja, Rabu (5/3)

Acara ini diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Noordien Kusumanegara, Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora, anggota DPRD Poltak Purba dan Antonius Simamora, Kepala BPN Humbang Hasundutan Khalid Abdillah Handoko, Perwakilan OPD, Camat Baktiraja, Kepala Desa Simamora serta 15 orang penerima program kegiatan PPKT.

Pada tahun 2025 Kabupaten Humbang Hasundutan menangani kawasan kumuh di Desa Simamora dalam rangka Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) sumber dana DAK Tahun 2025 sebesar Rp3.705.314.944. (tiga miliar tujuh ratus lima juta tiga ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) untuk 3 bidang yaitu Bidang Sanitasi, Bidang Jalan dan Drainase dan Bidang Perumahan. Untuk bidang perumahan akan ditangani 15 unit rumah, Sanitasi 39 Unit, jalan lingkungan sepanjang 1.327 meter dan saluran drainase sepanjang 279 meter.

Dalam rangka mewujudkan ini, perlu kerja sama yang baik antara OPD se-Kabupaten Humbang Hasundutan dan beberapa instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, bapak Dr. Noordien Kusumanegara, S.H.,M.H mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Humbang Hasundutan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menggandeng kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT).

Bagikan :