Doloksanggul – Dalam rangka memaksimalkan tugas pengawasan,Bawaslu Humbang Hasundutan(Humbahas) mempedomani salah satu aturan yang melindungi pelaksanaan tugas pengawasannya.
Dimana dengan tegas diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana penjara 12-24 bulan dan denda Rp. 12-24 juta.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu saat ditemui diruang kerjanya, diKantor Sekretariat Bawaslu Humbahas, Jumat (8/11 2024).
Dalam hal ini perlu diperjelas, bahwa menghalangi kerja Bawaslu dapat berakibat pada sanksi hukum, baik pidana maupun administratif. “Pelanggaran ini bisa dikenakan denda atau hukuman penjara,” jelasnya.
Selain itu kata dia, akibat yang ditimbulkan dapat mengganggu transparansi dan akuntabilitas proses pemilu, yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu,sebutnya
Lebih lanjut, Ketua yang juga sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organinsasi Bawaslu Humbahas ini menyampaikan bahwa Bawaslu akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. “Dalam hal terjadinya keadaan demikian, Bawaslu akan mengambil langkah tegas dengan cara melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar tersebut,” terangnya.
Kendati demikian, Bawaslu Humbahas tetap akan mengutamakan upaya pencegahan. Karena bagaimanapun kita tidak menginginkan hal itu terjadi.
Bawaslu akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pemangku kepentingan tentang pentingnya menghormati tugas pengawasan pemilu,tambahnya(eos)