“Netralitas ASN dan Kades dianggap krusial untuk mencegah diskriminatif dan konflik dalam lingkungan pemerintahan dengan menjaga netralitas, diharapkan ASN dan Kades dapat berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Eduard.
Juga dari kacamata penanganan pelanggaran, Efrida Purba, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Humbahas menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas dapat berakibat pada sanksi pidana, termasuk penjara dan denda, jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Untuk itu, Bawaslu mengimbau agar ASN dan Kades harus menjaga netralitas disemua bidang dan tempat termasuk bermedia sosial, karena Bawaslu Humbahas juga melakukan pengawasan terhadap konten media sosial,” tegasnya. (eos)