Bawaslu Humbahas Ingatkan ASN dan Kepala Desa Harus Netral dalam Pilkada 2024

Bagikan :

Doloksanggul – Dengan tegas Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu)kabupaten Humbang Hasundutan(Humbahas) dengan tegad mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) supaya tetap netral pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikan Bawaslu Humbahas Lewat sosialisasi dengan surat dan koordinasi, dimana Bawaslu Humbahas menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI, Polri, serta semua elemen pemerintah, termasuk kepala desa dan perangkat desa, selama tahapan Pilkada yang bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu,pada kesempatann itu menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk pertemuan langsung dan media sosial, untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya netralitas.

“Bawaslu Humbahas telah menyurati dan juga koordinasi langsung lewat jajaran agar seluruh ASN dan Kepala Desa menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 ini, Bawaslu juga akan mengawasi setiap tahapan Pilkada untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” sebutnya.

Dijelaskan bahwa ada 3 Larangan Terlibat dalam Politik Praktis. ASN, TNI, Polri, dan Kades dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam kampanye pasangan calon.

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi, termasuk sanksi pidana bagi kepala desa yang terbukti tidak netral.

Hal senada juga diucapkan Eduard B. Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas yang membidangi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) bahwa peran ASN dan Kades sangat penting guna menjaga dan mencegah terjadinya konflik.

Bagikan :