Pada rapat koordinasi tersebut tim paslon telah menyepakati beberapa poin dan ditanda tangani untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan Psl 64 dan 65 PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye,menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang tidak sesuai zona pemasangan dan Desain Alat Peraga Kampanye berdasarkan Keputusan KPU Humbahas,tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas menyampaikan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 15 buah paling lama 2 hari sejak surat imbauan Bawaslu disampaikan,memberikan waktu kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas agar menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan paling lama 2×24 jam sejak surat imbauan Bawaslu Humbahas disampaikan,menertibkan Alat Peraga Kampanye yang dipasang di Posko pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak terdaftar di KPU Humbahas,tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati membersihkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada tanggal 24 November 2024 sampai pukul 24:00 Wib. (eos)
Bawaslu Humbahas Himbau Paslon Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan
1 2