Bawaslu Humbahas Himbau Paslon Tertibkan APK yang Melanggar Ketentuan

Bagikan :

Doloksanggul – Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu)Humbang hasundutan(Humbahas). Henri W. Pasaribu menghimbau agar Paslon Bupati dan wakil bupati menertibkan Alat Peraga Kampanye(APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal itu disampaikannya pada rapat Koordinasi terkait penempatan Alat Peraga Kampanye, yang dihadiri Tim Fas Kampanye, KPU, dan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Doloksanggul Senin (11/11 2024).

Ketua Bawaslu dengan tegas menyampaikan kepada Tim pasangan Calon agar menertipkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang diatur pada PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan juga Surat Keputusan KPU No. 702 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di wilayah Humbahas.

Pada kesempatan itu Kordiv. PPPS Bawaslu Humbahas Efrida Purba, S.Sos, M.AP menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan ditemukan beberapa hal terkait Penempatan APK, jumlah APK dan juga desain APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur.

Dia menyampaikan Bahwa Bawaslu akan melakukan penertipan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Ketua KPU Humbahas menyampaikan bahwa ketentuan terkait Alat Peraga Kampanye dan zona Penempatan APK telah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan SK KPU No. 702 tahun 2024 tentang Penempatan lokasi Pemasangan APK.

Pada kesempatan itu,Tim pasangan calon telah bersepakat akan mematuhi aturan, dan dengan kesadaran sendiri akan menurunkan APK yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Bagikan :