Doloksanggul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan ingatkan KPU Hunbahas dan Pasangan Calon Bupati terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan di zona larangan penempatan APK agar dibersihkan.
Selain itu, Bawaslu Humbahas juga mengimbau agar APK yang dipasang tidak menyalahi aturan baik dari segi jumah, ukuran dan desain yang telah disepakati dan diverifikasi oleh KPU Humbahas.
“Kami menyampaikan agar KPU Humbahas membersihakn APK yang telah menyalahi aturan. Aturan dimaksud merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU bersama dengan pasangan calon baik itu dari segi jumlah, ukuran, jenis dan juga desain,” ujar Henri W. Pasaribu, ketua Bawaslu Humbahas.
“Sebagai bentuk pencegahan sebenarnya hal ini telah disurati oleh Bawaslu Humbahas sebelumnya supaya baik KPU ataupun Paslon dapat membersihkan sendiri APK yang telah menyalahi aturan tersebut,” ujar Eduard B. Sianturi, Anggota Bawaslu Humbahas dalam keesempatan yang sama.
Guna memastikan hal ini, Bawaslu Humbahas telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menginventarisir APK yang telah melanggar aturan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Efrida Purba, Anggota Bawaslu Humbahas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. “Guna memastikan hal ini, Bawaslu Humbahas telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan inventarisir terkait APK yang menyalahi aturan tersebut,” ujarnya
”Kami mengimbau KPU dan jajarannya memperhatikan pemasangan APK resmi dari KPU agar dipasang di tempat yang strategis, yang sekiranya mudah di lihat oleh masyarakat dan sesuai dengan zona yang telah ditentukan dalam SK KPU tentang Zona pemasangan APK” ujar Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Humbahas.